Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membongkar puluhan situs judi online (judol) yang menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Dalam operasi ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan disita uang serta aset senilai lebih dari Rp 96 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
21 Situs Judi Online Dibongkar
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Sebanyak 21 situs judi online berhasil dibongkar, dengan rincian nama-nama situs tersebut adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. “Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” ujar Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Ke-21 situs judi online tersebut diketahui beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, terdeteksi adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Transaksi
Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. “Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Dari pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana senilai Rp 59.126.460.631.
Lima Tersangka dan Satu DPO
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang berinisial FI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka adalah:
- MNF (30), selaku Direktur PT STS yang memfasilitasi transaksi deposit judi online.
- MR (33), selaku pemberi perintah kepada TSK AL dan TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
- QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
- AL (33), selaku pengumpul data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.
- WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
DPO berinisial FI berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT. STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran. Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Peran Masing-Masing Tersangka
Himawan merinci peran para tersangka. MMF, karyawan swasta, diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa satu unit HP, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP. MR, seorang karyawan, ditangkap di Jakarta Selatan dengan barang bukti dua unit HP, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan. MR berperan memerintahkan QF dan AL untuk membuat dokumen palsu.
QF, juga karyawan swasta, berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan. Barang bukti dari QF meliputi dua unit HP, satu unit laptop, satu unit tablet, satu kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT fiktif.
AL, yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, bertugas mengumpulkan data KTP dan KK untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah MR. Barang bukti dari AL adalah satu unit HP dan satu kartu ATM.
Terakhir, WK, Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya. PT ODI menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online. Barang bukti dari WK meliputi satu unit HP, satu unit laptop, tiga token bank, dua stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.
Penyitaan Uang dan Aset Rp 96,7 Miliar
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita uang dan aset senilai Rp 96.777.177.881. Rinciannya, Rp 59.126.460.631 berasal dari pengungkapan situs judi online, dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.
664 Kasus Judi Online pada 2025
Sepanjang tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap total 664 kasus judi online dengan 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar turut disita dalam pengungkapan tersebut. Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total 231.517 situs diajukan untuk diblokir selama 2025.
Apresiasi untuk PPATK
Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan melalui LHA yang menjadi landasan penting dalam penegakan hukum terhadap perjudian online. Hingga kini, terdapat 51 LHA PPATK yang telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri. PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan total saldo saat penghentian mencapai Rp 255 miliar.
“Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkasnya.






