Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judi online (judol) internasional. Penangkapan puluhan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pengungkapan Jaringan Internasional
Ke-20 tersangka tersebut berhasil diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025 di berbagai wilayah. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa para tersangka ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional.
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Menurut Wira Satya, pengungkapan kasus ini didasarkan pada tiga laporan polisi (LP) tipe A. LP tipe A adalah laporan yang dibuat oleh penyidik ketika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” jelasnya.
Pemblokiran Rekening dan Situs Judi
Dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini, penyidik telah berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal dari situs-situs judi online.
Situs-situs judi online yang berhasil diidentifikasi antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Komitmen Pemberantasan Berkelanjutan
Brigjen Wira Satya menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku. Pengembangan kasus akan terus dilakukan secara menyeluruh.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan judi online hingga tuntas.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.






