Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Proses Gelar Perkara dan Penentuan Tersangka
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal gelar perkara dengan Kejagung. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujar Irhamni kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026). Ia menambahkan bahwa gelar perkara tersebut bertujuan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Segera tetapkan tersangka,” tuturnya.
Dugaan Korupsi Lingkungan dan Pencucian Uang
Temuan gelondongan kayu di lokasi banjir Sumatera telah memicu perhatian serius terhadap isu kerusakan lingkungan. Aparat kepolisian tengah menelusuri asal-usul kayu-kayu tersebut. Di Garoga dan Anggoli, penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).
Pendalaman Terhadap PT TBS
Pihak Bareskrim tengah mendalami satu korporasi, diduga PT TBS, terkait dengan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam aktivitas pembukaan lahan yang diduga telah berlangsung sejak tahun lalu.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” ungkap Irhamni.
Sebelumnya, Kapolri juga telah mengungkap temuan bekas gergaji pada kayu gelondongan yang hanyut saat banjir Sumatera.






