Berita

Bareskrim Sita Rp 96,7 M dari Sindikat Judi Online, PPATK Ungkap Aliran Dana

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita total uang tunai dan aset senilai Rp 96,7 miliar dari pengungkapan kasus sindikat perjudian online (judol). Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber dan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rincian Penyitaan

Uang yang disita terbagi dari dua sumber utama. Pertama, dari pengungkapan 21 website judi online melalui patroli siber Bareskrim Polri, yang menghasilkan sitaan sebesar Rp 59.126.460.631. Kedua, dari penindakan berdasarkan LHA PPATK, yang berhasil menyita dana senilai Rp 37.650.717.250.

“Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindak lanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian,” ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

“Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp 37 miliar. Jadi hampir Rp 96 miliar sekian,” lanjutnya.

Pengungkapan 21 Website Judi Online

Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 10 website judi online. Pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website tambahan, sehingga total menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional.

Website-website tersebut menawarkan beragam jenis permainan, meliputi slot, kasino, dan judi bola. “Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” jelas Himawan.

Dari pengembangan kasus ini, penyidik menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

Advertisement

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” sambungnya.

Tindak Lanjut LHA PPATK

Di sisi lain, penyitaan senilai Rp 37,6 miliar berdasarkan LHA PPATK dilakukan terhadap sindikat praktik perjudian online. PPATK telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” tutur Himawan.

Tiga laporan polisi tersebut meliputi:

  • LP/A/562/IX/2022 terkait situs judi online Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Penyitaan tahap ketiga dalam penanganan laporan ini mencapai Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening.
  • LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait situs judi online ‘Kedai 69’. Penyidik menyita Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
  • LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait situs judi online ‘Abadi Cash’. Penyidik menyita Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset fisik berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko. “Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko,” pungkasnya.

Simak video Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, 5 Tersangka Ditangkap.

Advertisement