Berita

Bareskrim Ungkap 20 Tersangka Judi Online Internasional, Termasuk Lansia 76 Tahun

Advertisement

Sebanyak 20 tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun.

Peran Lansia dalam Jaringan Judi Online

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan bahwa tersangka lansia berinisial NW diduga bekerja sama dengan anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Dony dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).

Meskipun berperan membantu sang anak mengolah uang hasil bisnis gelap judi online, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fisik, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa NW tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. NW dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

Dony menegaskan bahwa penetapan status hukum NW didasarkan pada dugaan perannya dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan, bukan semata-mata karena faktor usia. Oleh karena itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Kombes Dony Alexander memastikan bahwa penyidik telah memenuhi hak-hak para tahanan, termasuk pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan. “Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” sambungnya.

Dalam setiap proses penegakan hukum, Polri berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat. “Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” imbuh Dony.

Fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir. Polri berupaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sesuatu Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), serta Bapak Kabareskrim (Komjen Syahardiantono),” ungkap Dony.

Kronologi Penangkapan

27 Agustus 2025: Penindakan Awal

Berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis selama beberapa bulan, tim Subdit III Jatanras melakukan penindakan serentak di beberapa titik. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Situs judi online yang dioperasikan adalah T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Para tersangka berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer.

Advertisement

Tersangka yang diamankan saat itu adalah AE (30), PGV (perempuan, 26), RAB (28), SUM (31), SUI (50), Su (45), NW (perempuan, 76), AS (49), dan DTS (33).

27 November 2025: Pengembangan Jaringan Internasional

Dua tersangka kembali dibekuk di Apartemen Laguna, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Terungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka terkait dengan jaringan internasional di Asia Tenggara. Dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan.

Barang bukti yang disita antara lain komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan beberapa unit handphone. Setelah interogasi, tim Subdit III Jatanras menciduk dua pelaku lainnya di ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, yang diduga pemilik dan koordinator keuangan serta situs judi online.

Tersangka yang diamankan dalam tahap ini adalah LL (58), WT (30), A (perempuan, 39), AM (27), MA (34), dan RAA (31).

16 Desember 2025: Pengungkapan Jaringan 1XBET

Lima tersangka selanjutnya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Kelima tersangka ini tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan pengembangan dari jaringan 1XBET yang pernah dibongkar sebelumnya. Situs 1XBET diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.

Barang bukti yang diamankan berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM. Tersangka yang diamankan adalah NH (perempuan, 35), AA (22), AA (27), MDCA (33), dan MRZ (32).

(Video terkait: Momen Polisi Gerebek-Tangkap Tersangka Jaringan Judol Skala Internasional)

Advertisement