Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan adanya indikasi fraud dalam perkara gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Menurutnya, DSI telah menjalankan sejumlah modus operandi dalam aksinya.
Modus Operandi DSI
“Beberapa indikasi fraud dari hasil penanganan perkara ini dapat kita temukan. Di antaranya adanya proyek-proyek fiktif yang diciptakan oleh PT DSI ini atau manajemen PT DSI ini,” kata Ade Safri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ade menjelaskan bahwa PT DSI diduga menduplikasi nama peminjam di platformnya untuk kemudian digandakan. Selain itu, PT DSI juga diduga membuat proyek-proyek fiktif demi mengelabui mitra.
“Jadi ada borrower yang dipinjam namanya dan kemudian diduplikasi, duplikasi, duplikasi kembali. Digandakan kembali, digandakan kembali dengan proyek-proyek fiktif yang dirancang oleh PT DSI ini, yang dikendalikan oleh manajemen PT DSI,” ujar Ade.
Ia menambahkan, pihaknya menjamin pelaksanaan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi dengan LPSK dan PPATK juga dijalin untuk menelusuri aset pelaku demi hak dan keadilan korban.
“Bukan hanya dari sisi penegakan hukumnya, tapi juga terkait dengan asset tracing akan kita lakukan secara optimal maupun kolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait dalam hal ini LPSK kemudian PPATK untuk melakukan asset tracing dan juga mendukung terkait dengan mekanisme restitusi,” ungkapnya.
Empat Laporan Masuk
Bareskrim Polri telah menerima empat laporan terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ade Safri menyatakan ada dugaan lebih dari 1.500 lender menjadi korban.
“Bahwa kami telah menerima empat laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.
“Dan dari hasil identifikasi serta pemeriksaan khusus oleh OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban dari periode 2021 hingga 2025,” sambungnya.
Bareskrim membuka kemungkinan jumlah korban meluas. PT DSI diketahui telah beroperasi sejak 2018, sebelum mengantongi izin usaha dari OJK.
“Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK,” ujar Ade.






