Operasi pencarian delapan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 30 yang mengalami kebakaran di perairan Provinsi Lampung secara resmi dihentikan. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menetapkan batas waktu pencarian selama tujuh hari.
Permohonan Maaf dan Belasungkawa
Kepala Basarnas Lampung, Deden Ridwansah, menyampaikan permohonan maaf serta ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga delapan ABK yang hingga kini belum ditemukan. “Kami menyampaikan dukacita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas tragedi yang dialami oleh KM Maulana 30 yang terbakar di perairan Belimbing, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung,” ujar Deden, Sabtu (27/12/2025).
Tim SAR gabungan telah berupaya maksimal melakukan penyisiran di sepanjang pesisir Tampang hingga wilayah Way Bangik dan Teluk Kiluan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan delapan ABK KM Maulana 30 yang masih dalam status pencarian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terbakarnya KM Maulana 30 terjadi pada Sabtu (20/12) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Kapal tersebut terbakar di perairan Tanjung Belimbing Selatan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dalam insiden ini, total ada 25 ABK yang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Sayangnya, delapan ABK lainnya dinyatakan hilang dan belum ditemukan.
Daftar ABK yang Belum Ditemukan
Berikut adalah daftar delapan ABK KM Maulana 30 yang masih dalam pencarian:
- M Rifky Isna, 22 tahun, asal Pekalongan
- Fattahillah, 30 tahun, asal Pekalongan
- Syaiful Parno Majid, 46 tahun, asal Pekalongan
- M. Yusron Muttaqo, 33 tahun, asal Pekalongan
- Rasmat, 46 tahun, asal Pekalongan
- Agus Ramadlon, 47 tahun, asal Pekalongan
- Mujahidn, 39 tahun, asal Pekalongan
- Syahrudin Dirwanto, 22 tahun, asal Depok






