Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang krusial untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Munculnya narasi yang menyebutkan batas akhir aktivasi akun Coretax pada akhir tahun 2025 lalu telah menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP
Menanggapi isu batas waktu aktivasi, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi poin nomor satu dalam surat pengumuman tersebut.
Dengan demikian, tidak ada batas waktu spesifik yang ditetapkan untuk aktivasi akun Coretax. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja sebelum mereka mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Coretax DJP di
coretaxdjp.pajak.go.id. - Pilih menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
- Centang pertanyaan ‘Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?’.
- Masukkan NPWP dan klik ‘Cari’.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan yang ada lalu klik ‘Simpan’.
- Cek email Anda untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi
@pajak.go.id. - Login kembali ke Coretax, klik ‘ganti kata sandi’, lalu buat passphrase. Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah akun Coretax aktif, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan melakukan validasi. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP, yang diperlukan untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax.
Berikut cara membuatnya:
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke ‘Portal Saya’ lalu klik ‘Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan yang ada lalu klik ‘Kirim’.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi ‘Sertifikat Digital Berhasil Dibuat’.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Cara Validasi Kode Otorisasi
Untuk memvalidasi Kode Otorisasi:
- Masuk ke ‘Portal Saya’ yaitu ‘Profil Saya’.
- Pilih menu ‘Nomor Identifikasi Eksternal’ lalu tab ‘Digital Certificate’.
- Pastikan statusnya adalah ‘VALID’.
- Jika masih ‘INVALID’, klik ‘Periksa Status’.
- Jika sukses, klik tombol ‘Menghasilkan’.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu ‘Dokumen Saya’.
Apakah Aktivasi Akun Coretax Wajib?
Wajib pajak sangat disarankan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP. Sistem ini akan menjadi pusat layanan perpajakan DJP di masa mendatang. Aktivasi akun adalah langkah awal untuk mengakses berbagai layanan digital perpajakan, seperti pelaporan SPT, pengecekan data pembayaran, pengelolaan profil, penerbitan kode billing, layanan keberatan, dan fitur-fitur lain yang terus dikembangkan.
Jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi, beberapa risiko dapat muncul, antara lain:
- Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital: Banyak layanan berbasis Coretax DJP akan menggantikan sistem lama. Tanpa aktivasi, wajib pajak berpotensi tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara penuh.
- Tidak bisa memantau data perpajakan secara real-time: Coretax DJP menyediakan buku besar (ledger) yang menampilkan transaksi perpajakan secara rinci. Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak akan mendapatkan akses ke informasi ini.
- Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi: Akun wajib pajak pada Coretax DJP menjadi saluran komunikasi digital DJP. Tanpa aktivasi, wajib pajak bisa melewatkan informasi penting terkait kewajiban perpajakannya.






