Berita

Begal Ngaku Debt Collector Rampas Motor Lansia di Depok, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Aksi begal sadis terjadi di Depok, Jawa Barat, di mana empat pelaku merampas motor seorang kakek dengan modus mengaku sebagai penagih utang. Korban, S (59), menjadi sasaran pelaku di kawasan Cilangkap, Tapos, Depok. Para pelaku berdalih sebagai debt collector untuk melancarkan aksinya.

Modus Penipuan Debt Collector Palsu

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan bahwa pengakuan sebagai penagih utang hanyalah modus belaka. “Jadi ini hanya bagian dari modus. Seolah-olah yang bersangkutan para pelaku ini berlindung bahwa dia adalah debt collector. Pada faktanya setelah kita telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kuasa tagih dari leasing manapun,” ujar Kompol Jupriono dalam jumpa pers di Polsek Cimanggis, Selasa (30/12/2025).

Peristiwa bermula pada Sabtu (29/11) ketika korban sedang mengendarai motornya. Ia dipepet oleh empat pelaku yang kemudian mengaku sebagai pihak leasing. Mereka menuduh korban terlambat membayar cicilan motor. Namun, korban menyatakan bahwa ia tidak merasa ada keterlambatan pembayaran cicilan.

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, para pelaku tetap memaksa mengambil motor korban. Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya dan para pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Advertisement

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggis. Berkat laporan tersebut, pada Selasa (16/12), tim reserse Polsek Cimanggis berhasil menangkap keempat pelaku beserta barang bukti berupa motor milik korban.

“Itu ternyata (motornya) tidak diserahkan ke leasing karena memang tidak ada tunggakan di leasing. Kemudian, saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim reserse Polsek Cimanggis sudah kita lakukan penahanan,” tutur Kompol Jupriono.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement