Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklarifikasi durasi penangkalan terhadap bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penangkalan tersebut berlaku selama 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang sempat disebutkan oleh Bonnie Blue kepada media asing.
Klarifikasi Durasi Penangkalan
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan, “Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video.” Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait kasus Bonnie Blue.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, telah secara resmi mengajukan permohonan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue sejak tanggal 12 Desember 2025. Pengajuan ini tertuang dalam surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.
Alasan Penangkalan
Penangkalan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali. Kasus ini mencuat akibat keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum.
Bonnie Blue bersama belasan WNA lainnya ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 di sebuah studio di daerah Pererenan, Bali. Penangkapan dilakukan atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Proses Hukum dan Hasil Pemeriksaan
Meskipun hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya video dewasa, pihak kepolisian menyatakan bahwa unsur pidana pornografi tidak terpenuhi. Konten tersebut diduga hanya diperuntukkan sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Namun demikian, polisi tetap memproses para WNA tersebut atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Bonnie Blue, yang diringkus bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28), terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan ‘Bonnie Blue’s Bangbus’ untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten mereka.
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie Blue dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyalahgunaan Visa Kunjungan
Yuldi Yusman menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie Blue dan para WNA lainnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA). Visa tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan kunjungan, namun disalahgunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” tegas Yuldi.






