Serang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi disiplin maupun pidana sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus tersebut bervariasi, mulai dari pelanggaran disiplin seperti mangkir kerja, perbuatan asusila, hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Dari total 26 orang tersebut, 19 di antaranya menerima hukuman karena pelanggaran disiplin, sementara tujuh orang tersangkut kasus pidana. Satu kasus pidana yang tercatat adalah tindak pidana korupsi.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyatakan bahwa jumlah pelanggaran pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat ada 28 ASN dan PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin.
“Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya,” ujar Ai Dewi Suzana, Rabu (8/1/2026).
Data BKD Banten menunjukkan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada kasus tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari, dengan total enam kasus. Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait tidak menunjukkan integritas dan keteladanan, yang mencakup lima kasus.
Selain itu, tercatat pula tiga kasus perbuatan asusila, dua kasus penyalahgunaan narkotika, serta masing-masing satu kasus untuk tindak pidana korupsi, penipuan kepada masyarakat, dan tidak melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Secara rinci, 18 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin, terdiri dari dua orang hukuman ringan, empat orang hukuman sedang, lima orang hukuman berat, dan tujuh orang hukuman karena tindak pidana. Sebanyak 14 PNS lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, untuk PPPK, satu orang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terdapat pula 10 PPPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.






