Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium rahasia yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Operasi ini berujung pada penangkapan tiga orang tersangka yang berperan sebagai koki, tester, dan kurir.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan pabrik tembakau sintetis ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN. Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi berharga yang diperoleh dari masyarakat.
Setelah menerima laporan, tim gabungan BNN melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan. Puncaknya, pada Jumat (9/1/2026), tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ternyata telah disulap menjadi lokasi produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah ZD, yang merupakan pelaku utama sekaligus koki produksi; FH, yang bertugas sebagai tester hasil produksi; dan Fir, yang berperan sebagai kurir narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa seluruh bahan baku utama, termasuk prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat laboratorium, dibeli secara daring melalui internet.
Barang Bukti yang Disita
Tim BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi 153 gram MDMB-4en-Pinaca siap edar, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca yang merupakan sisa residu produksi. Selain itu, berbagai jenis bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika juga turut disita.
Ancaman Hukuman dan Dampak
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500.000.000.
BNN menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. BNN RI menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Narkoba, Isu Kemanusiaan Menurut Kepala BNN
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolda Banten ini juga memandang masalah narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba seharusnya dilihat sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan sekadar dipenjara.






