Berita

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja di Agam, Tiga Tersangka Dibekuk

Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar berhasil diamankan dalam operasi ini. Ketiga tersangka yang diamankan adalah seorang sopir berinisial APP (35), seorang karyawan swasta berinisial AS (38), dan seorang petani berinisial S (53).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan penyelidikan intensif. Puncaknya, sebuah mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MA dihentikan di Jalan Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut atas nama Andrey dan Andi,” demikian keterangan tertulis BNN Sumbar, Kamis (25/12).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang. Petugas terkejut mendapati 100 paket narkotika jenis ganja yang telah dibungkus rapi dengan plastik dan lakban cokelat.

“Di dalam 4 karung besar tersebut terdapat 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban bewarna coklat,” ujar petugas.

Kepada petugas, kedua pelaku yang diamankan di mobil mengaku bahwa ganja tersebut dijemput dari wilayah Penyabungan atas perintah seorang pria berinisial S. Ganja tersebut rencananya akan diantarkan ke rumah S. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan S di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kabupaten Agam.

“Menurut keterangan S memang betul dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Penyambungan,” ucap petugas.

Advertisement

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 4 buah karung warna hijau berisikan keseluruhan 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dengan lakban bewarna coklat.
  • 1 unit handphone merk XIAOMI warna Hitam.
  • 1 unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam.
  • 1 unit Samsung lipat warna putih.
  • 1 unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna silver nomor Polisi BA 7019 MAA.

BNNP: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba menjadi syarat mutlak dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu lebih lanjut menjelaskan bahwa masalah narkoba seharusnya dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement