Aksi bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan Bendera Indonesia telah menuai kecaman luas. Akibat kontroversinya, Bonnie Blue dilaporkan oleh KBRI London ke otoritas Inggris, sementara DPR RI juga menyoroti insiden tersebut.
Kontroversi Bonnie Blue di Indonesia
Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya telah dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran selama berada di Bali. Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah saat Bonnie membuat konten sambil mengendarai pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalanan Bali, yang juga melanggar lalu lintas.
Lebih lanjut, Bonnie diduga menyalahgunakan visa izin tinggal untuk kegiatan produksi konten porno. Ia sempat diperiksa oleh Polres Badung pada Kamis (4/12) terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila.
Keempat WNA tersebut, termasuk Bonnie, telah dimasukkan dalam daftar pencekalan selama 10 tahun. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa mereka masuk menggunakan visa on arrival namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa Bonnie Blue telah dicekal selama 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang sempat disebutkan oleh yang bersangkutan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengajukan pencekalan tersebut sejak 12 Desember 2025 melalui surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukannya.
Dugaan Pelecehan Bendera RI dan Respons Diplomatik
Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi Bonnie Blue yang diduga melecehkan Bendera Indonesia. Dalam video tersebut, bendera Merah Putih terlihat diselipkan di bagian celana belakangnya hingga menjuntai ke jalanan, dengan narasi bahwa aksi itu dilakukan setelah ia dideportasi dari Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. Jubir Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, mengatakan, “KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris.”
Kecaman dari DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengecam keras aksi yang diduga dilakukan oleh Bonnie Blue. Ia menegaskan bahwa tindakan yang merendahkan simbol negara tidak dapat ditoleransi.
“Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi,” ujar Dave kepada wartawan, Selasa (23/12).
Dave menekankan pentingnya peran KBRI dan jalur diplomasi untuk menyampaikan keberatan resmi, terutama jika tindakan tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan bilateral. “Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI menekankan pentingnya peran KBRI dan jalur diplomasi untuk menyampaikan keberatan resmi sekaligus memastikan tindakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan bilateral,” jelasnya.
Komisi I DPR RI juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan mereka memahami aturan dan menghormati simbol-simbol negara lain. “Komisi I DPR RI mendorong agar mekanisme pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia diperkuat, termasuk memastikan mereka memahami aturan serta menghormati simbol-simbol negara,” tegas Dave.
Dave menambahkan, “Dengan langkah yang terukur, Komisi I DPR RI ingin menegaskan bahwa kehormatan bangsa harus dijaga, dan bahwa Indonesia mampu bersikap tegas, diplomatis, serta konsisten dalam menegakkan aturan.”






