CILEGON, CNN Indonesia – Pemilik Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Ia dijatuhi denda sebesar Rp 1,2 miliar.
Vonis Denda untuk Pemilik dan Apoteker
Majelis hakim menyatakan Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Lucky Mulyawan Martono dijatuhi denda Rp 1,2 miliar dengan subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar Hakim Hasanuddin saat membacakan putusan pada Senin (26/1/2025).
Sementara itu, terdakwa lainnya, Popy Herlinda Ayu Utami, selaku apoteker di apotek yang sama, juga divonis pidana denda sebesar Rp 210 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 210 juta,” kata hakim.
Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi
Pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa ternyata lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Lucky dengan denda sebesar Rp 1,8 miliar dan Popy sebesar Rp 312 juta.
Kronologi Kasus Berawal dari Pengawasan BPOM
Perkara ini bermula dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang pada tahun 2019. Saat itu, BPOM menerima informasi adanya transaksi jual-beli obat stelan atau obat keras tanpa kemasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya:
- Penyimpanan obat di gudang lantai 3 yang tidak memiliki izin.
- Penyaluran obat keras tanpa resep dokter.
- Peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar.
Dari temuan tersebut, pada 6 Maret 2019, BPOM memberikan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1. Namun, pada 19 September 2024, BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apotek Gama 1. Dalam sidak tersebut, kembali ditemukan adanya sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai 3 yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono bersama Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti menjual obat keras tanpa resep dokter dan melakukan pelanggaran peredaran obat.






