Berita

Bos Maktour Sebut Kemenag Berwenang Atur Kuota Haji Saat Diperiksa KPK

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026), Fuad menyatakan bahwa pembagian kuota haji sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Agama (Kemenag).

“Semua itu (pembagian kuota) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (Kemenag). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad.

Fuad juga mengungkapkan bahwa jemaah dari Maktour mengalami penurunan signifikan, mencapai lebih dari 50 persen sejak tahun 2023. “Itu bisa (berkurang) sampai 50 persen lebih. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fuad mengaku diperiksa terkait pembiayaan yang dikeluarkan oleh travelnya dalam pemberangkatan jemaah haji. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” jelasnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement