Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini terkait potensi angin kencang yang diperkirakan melanda wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Perairan Kepulauan Seribu dan Teluk Jakarta. Peringatan ini berlaku mulai tanggal 23 hingga 24 Januari 2026.
Informasi Peringatan Dini
Informasi tersebut dikutip dari akun Instagram resmi BPBD DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, pada Jumat (23/1/2026). Peringatan ini merujuk pada data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok.
“Peringatan Dini Angin Kencang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Perairan Kep. Seribu, Teluk Jakarta yang berlaku 23 – 24 Januari 2026,” demikian kutipan dari unggahan tersebut.
Detail Prakiraan Angin Kencang
Kecepatan angin maksimal diprakirakan terjadi pada siang hingga malam hari. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi angin kencang dengan kecepatan 20-25 knot, yang setara dengan 37-47 km/jam atau Skala Beaufort 5-6.
Tinggi gelombang di Perairan Kepulauan Seribu bagian selatan diprakirakan berkisar antara 0,5 hingga 1,25 meter (rendah). Sementara itu, di Perairan Kepulauan Seribu bagian utara, tinggi gelombang berpeluang mencapai 1,25 hingga 2,5 meter (sedang).
Risiko Keselamatan Pelayaran
Kondisi angin kencang dan tinggi gelombang ini menimbulkan risiko terhadap keselamatan pelayaran, terutama bagi:
- Perahu nelayan: Berisiko jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
- Kapal tongkang: Berisiko jika kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
- Kapal ferry: Berisiko jika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
- Kapal ukuran besar (kargo/pesiar): Berisiko jika kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Imbauan untuk Masyarakat
Sehubungan dengan peringatan ini, BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk:
- Memantau ketinggian gelombang air laut melalui situs resmi bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut.
- Mengunduh Buku Panduan Kesiapsiagaan Bencana melalui tautan tiny.cc/bukusakusiagabanjir.
- Melaporkan potensi genangan atau banjir melalui aplikasi JAKI.
- Memantau informasi banjir melalui pantaubanjir.jakarta.go.id.
- Menghubungi nomor darurat 112 jika terjadi kondisi darurat.
Masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap potensi bahaya lain akibat angin kencang, seperti pohon tumbang, jatuhnya reklame, atau kerusakan pada bangunan. Penting untuk memeriksa kondisi sekitar rumah, mengamankan barang-barang di luar ruangan, dan menghindari area yang rawan seperti di bawah pohon besar atau bangunan yang tidak stabil.






