Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara, yang disebut sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi, tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 79,1 miliar.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dikutip pada Minggu (21/12/2025), Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025. Saat itu, usianya baru menginjak 31 tahun 6 bulan. Ia bahkan lebih muda empat bulan dibandingkan pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Neneng Hasanah Yasin sendiri pernah tersandung kasus korupsi dan telah divonis enam tahun penjara, namun kini telah bebas.
Sebelum menjabat sebagai Bupati, Ade Kuswara pernah mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan saat awal menjabat, Ade tercatat memiliki 31 bidang tanah yang tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, dan Cianjur, dengan total nilai mencapai Rp 76,5 miliar.
Selain aset tanah, Ade juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah. Ia memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta yang merupakan hadiah, mobil Jeep Wrangler warisan senilai Rp 650 juta, dan mobil Ford Mustang hasil usahanya sendiri senilai Rp 1,4 miliar. Harta bergerak lainnya tercatat Rp 43 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 147,9 juta. Ade Kuswara tidak tercatat memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 79.168.051.653.
Penangkapan Ade Kuswara dilakukan oleh KPK pada Kamis (18/12). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ‘ijon’ proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan mulai digarap pada tahun depan. Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut diduga merupakan uang muka untuk jaminan proyek. “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12).






