Berita

Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Fiktif Rp 9,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang belum ada. Keduanya diduga menerima uang “ijon” proyek senilai total Rp 9,5 miliar.

Modus Operandi Suap Proyek Fiktif

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi ini bermula setelah Ade Kuswara dilantik sebagai bupati pada akhir tahun 2024. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan seorang kontraktor berinisial SRJ yang kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.

“Proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12/2025).

Uang yang diterima tersebut merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek yang rencananya baru akan digarap pada tahun depan. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara.

Penyitaan Uang Tunai dan Aliran Dana Lain

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta di rumah Bupati Ade Kuswara. Uang ini merupakan sisa dari setoran “ijon” keempat yang diterima oleh Ade.

“Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Bupati Ade Kuswara diduga juga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Advertisement

Peran Ayah sebagai Perantara

Dalam kasus ini, HM Kunang, ayah dari Bupati Ade Kuswara, berperan sebagai perantara dalam permintaan dan penerimaan uang “ijon” proyek. Ia kerap meminta uang tersebut kepada SRJ, bahkan terkadang tanpa sepengetahuan Ade.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Asep menambahkan bahwa Kunang tidak hanya meminta uang “ijon” kepada pihak swasta seperti SRJ, tetapi juga kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi. Meskipun menjabat sebagai kepala desa, Kunang diduga memanfaatkan kedekatannya sebagai ayah bupati untuk memfasilitasi permintaan uang tersebut.

“Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” imbuh Asep.

KPK telah menahan Ade Kuswara dan HM Kunang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement