Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang. Mardani menyoroti peran HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, dalam kasus ini.
Keluarga sebagai Benteng Pemberantasan Korupsi
Mardani Ali Sera mengungkapkan kesedihannya melihat seorang kepala desa terlibat dalam praktik korupsi bersama anaknya yang menjabat sebagai bupati. “Pertama sedih. Bupati Ade termasuk anak muda. Kedua, jika benar Lurah Kunang melakukan perbuatan meminta-minta (duit ke pengusaha dan pejabat Pemkab Bekasi), itu salah besar,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, orang tua yang baik seharusnya menjadi garda terdepan dalam membimbing dan menjaga anak-anaknya dari perilaku buruk, termasuk korupsi. “Orang tua yang baik justru menjaga anaknya. Ketiga, ini menunjukkan usaha melawan korupsi harus dimulai dari keluarga,” tegas Mardani.
Lebih lanjut, Mardani mengingatkan bahwa harta hasil korupsi tidak akan membawa manfaat. “Tidak ada manfaat uang korupsi. Apa yang haram tidk keluar kecuali maksiat dan kezaliman,” imbuhnya.
Kronologi Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek. KPK menduga HM Kunang bertindak sebagai perantara dalam penerimaan uang dari pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemkab Bekasi, HM Kunang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin menerima setoran atau ijon proyek dari seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12).
Asep Guntur menambahkan bahwa HM Kunang diduga tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi terkadang juga meminta uang secara langsung kepada Sarjan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, meskipun tidak ada perintah langsung dari Ade Kuswara selaku Bupati. “Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya,” jelas Asep.
Peran HM Kunang sebagai ayah Bupati diduga memudahkannya dalam melakukan pendekatan. “Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK,” tambah Asep. “Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” pungkasnya.






