Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025). Ia diperiksa bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Pesan untuk Gubernur Jabar dan Permintaan Maaf
Setelah menjalani pemeriksaan, Ade Kuswara Kunang menitipkan pesan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujar Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lebih lanjut, Ade kembali menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Ia berharap daerahnya dapat terus maju dan sejahtera ke depannya. “Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” sebutnya.
Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Rp 9,5 Miliar
Ade Kuswara Kunang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap tahun depan.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total uang ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Sebelumnya, Ade Kuswara juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat digiring menuju mobil tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025).






