Berita

Buron Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen UNM Khaeruddin Akhirnya Diringkus Polisi

Advertisement

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap Khaeruddin (34), seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sempat menghilang saat proses hukum berjalan.

Penangkapan Tersangka Setelah Buron

Kasubdit 3 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Ipda Dhanni Mopilie, Selasa (30/12/2025), dilansir detikSulsel.

Khaeruddin diringkus di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Senin (29/12). Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik tersangka yang diduga menjadi barang bukti.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual

Dhanni menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024. Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan tersangka di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Advertisement

“Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” bebernya.

Status Buron dan Mangkir Panggilan

Oknum pendidik asal Kabupaten Bone ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka menghilang tepat pada saat proses pelimpahan tahap kedua kasusnya ke pihak kejaksaan akan dilakukan.

Advertisement