Berita

Buruh Ancam Demo Besar di Istana-DPR Tolak UMP 2026, Said Iqbal: Tidak Masuk Akal!

Advertisement

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Minggu (29/12/2025) dan Senin (30/12/2025) di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR, Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Tuntutan Buruh Terkait UMP 2026

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa puluhan ribu buruh akan turun ke jalan menuntut revisi kebijakan upah minimum. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Tuntutan utama aksi ini mencakup penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan UMSK se-Jawa Barat.

Perbandingan Upah dan Biaya Hidup

Said Iqbal menyoroti ketidaksesuaian antara penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan dengan biaya hidup di wilayah tersebut. Ia membandingkannya dengan upah minimum di Bekasi dan Karawang yang ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan.

“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ujar Said. Ia menambahkan bahwa biaya sewa rumah di berbagai kawasan Jakarta, seperti Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, maupun Kuningan, jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.

UMP DKI Jakarta Dinilai di Bawah KHL

Alasan kedua penolakan adalah penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang dinilai lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Advertisement

Menurut Said, BPS mencatat KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Berdasarkan data tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan.

Tuntutan Tambahan dan Langkah Hukum

Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL. Kenaikan ini diminta dihitung dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP lama.

KSPI bersama buruh Jawa Barat juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Sebagai langkah hukum, KSPI diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. KSPI juga mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Advertisement