Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (28/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
UMP 2026 Telah Disepakati
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP DKI Jakarta 2026 telah selesai dan disepakati bersama oleh serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan.
“Pemerintah DKI Jakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pramono menambahkan, pembahasan terkait upah minimum sektoral juga telah rampung. Dengan demikian, seluruh proses pengupahan di DKI Jakarta telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pengupahan dalam sektoral juga sudah selesai. Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya sudah selesai,” jelasnya.
Menghormati Hak Aspirasi Buruh
Meskipun demikian, Pramono menyatakan pihaknya tetap menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi. Ia mempersilakan massa buruh untuk menyampaikan tuntutan mereka di Balai Kota.
“Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga nggak apa-apa. Kan tadi demonya sebenarnya di Istana,” ungkapnya.
Kritik Penetapan UMP 2026
Sebelumnya, massa buruh mulai berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan pada pukul 10.40 WIB, menyebabkan lalu lintas di sekitar area tersebut tersendat. Massa membawa atribut serikat buruh dan menyuarakan aspirasi mereka.
Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi, dalam orasinya menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 tidak sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Nilai KHL itu sekitar Rp 5.898.000, tapi UMP yang diputuskan hanya Rp 5,7 juta. Dengan kondisi kenaikan tarif listrik, BBM, pajak, dan harga sembako sepanjang 2026, ini jelas tidak mencerminkan kenaikan upah yang riil,” kata Kuszairi.
Ia menilai kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup, yang berpotensi menyebabkan penurunan daya beli buruh.
“Kalau kenaikan biaya hidup lebih besar dari kenaikan upah, berarti buruh bukan naik upah, tapi nombok,” ucapnya.






