Berita

Buruh Minta Subsidi Upah Rp 200 Ribu, DPRD DKI: Lebih Baik Revisi UMP

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan. Usulan ini disampaikan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak direvisi.

Respons Anggota DPRD DKI Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengingatkan adanya keterbatasan anggaran di Pemprov DKI. Ia memperkirakan dana untuk subsidi upah tersebut tidak mencukupi.

“Kalau dihitung Rp 200 ribu dikali jumlah buruh dikali 12 bulan, dananya kelihatannya sudah tidak ada karena anggaran sudah ditetapkan dan ada efisiensi,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Taufik menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada revisi UMP DKI Jakarta. Menurutnya, UMP seharusnya disesuaikan dengan Kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Lebih baik revisi UMP saja sesuai kajian Kemenaker. Supaya pengusaha tidak berat, bisa diberikan relaksasi, misalnya pajak, perizinan, retribusi, dan lain-lain,” tuturnya.

Dampak Subsidi dan Program yang Ada

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Dwi Rio Sambodo, menyatakan memahami aspirasi buruh terkait subsidi upah. Namun, ia menilai subsidi tunai sebesar Rp 200 ribu memiliki dampak yang terbatas dan bersifat sementara.

“Saya memahami aspirasi untuk meringankan beban pekerja. Namun, subsidi tunai Rp 200 ribu sebagai pengganti revisi UMP dampaknya sangat terbatas,” kata Dwi Rio.

Dwi Rio menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memiliki program Kartu Pekerja Jakarta yang lebih komprehensif. Program ini mencakup manfaat transportasi, kesehatan, pendidikan, hingga pangan, dengan nilai yang bisa mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp 2 juta per tahun per pekerja.

“Itu jauh lebih besar dan berkelanjutan dibanding bantuan sekali pakai. Di tengah pengetatan anggaran, membuat program baru yang bersifat sementara juga kurang efektif,” jelasnya.

Advertisement

Kewenangan Revisi UMP dan Advokasi

Dwi Rio menambahkan bahwa kewenangan untuk merevisi UMP berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyarankan agar serikat pekerja lebih fokus pada advokasi perubahan formula penghitungan upah minimum di tingkat nasional.

“Agar lebih berkeadilan bagi pekerja seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” imbuhnya.

Meskipun tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta dapat dimengerti, Dwi Rio mengingatkan bahwa UMP DKI saat ini sebesar Rp 5,73 juta sudah merupakan yang tertinggi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam setiap kenaikan upah.

“Kenaikan tetap harus memperhatikan kemampuan dunia usaha. Pengawasan dan sanksi terhadap perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMP juga harus diperkuat,” tegasnya.

Dialog dan Optimalisasi Program

DPRD DKI Jakarta menyatakan siap memfasilitasi dialog antara Pemprov, pekerja, dan pengusaha. Dwi Rio menekankan pentingnya mengoptimalkan dan memperluas akses ke program yang sudah ada, daripada menciptakan program baru yang bersifat sementara.

“Kartu Pekerja Jakarta, KJP Plus, KJMU, subsidi transportasi, semuanya perlu dievaluasi bersama pekerja agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara nyata dan berkelanjutan,” tutupnya.

Tuntutan Buruh dan KHL

Sebelumnya, demonstrasi buruh digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Said Iqbal menyatakan bahwa dengan KHL saat ini, pekerja dengan UMP 2026 perlu menombok Rp 160 ribu dari gaji mereka.

“Gubernur Pramono Anung harus paham itu bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu pada KHL saja, nombok-nya Rp 160 ribu. Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” katanya.

Advertisement