Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025). Aksi ini menyuarakan protes terkait besaran Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dinilai diubah dan dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat.
Protes Kenaikan UMSK
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes damai dan konstitusional. Ia menuntut agar nilai kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dikembalikan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota setempat.
“Jadi kita minta semua rekomendasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota setempat,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Gubernur Diduga Langgar Peraturan
Said Iqbal menilai Gubernur Jawa Barat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam aturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.
“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para Bupati/Wali Kota tidak boleh diubah oleh KDM,” tegasnya.
Tuntutan dan Ancaman Gugatan
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan mendesak Gubernur Jawa Barat agar menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.
“Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah. Kembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota. Tidak dikurangi sedikitpun, tidak ditambah sedikitpun,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menambahkan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.






