Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025), menyuarakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta seharusnya ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta.
Tuntutan KHL yang Lebih Tinggi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa tuntutan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal di lokasi aksi.
Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.
“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.
Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”
Kembalikan Upah Minimum Sektoral
Selain tuntutan terkait UMP Jakarta, buruh juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota yang dinilai telah dihilangkan.
“Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur,” tutur Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi pada hari ini hanyalah permulaan dari serangkaian aksi lanjutan yang akan terus dilakukan hingga tuntutan buruh terpenuhi.
“Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah,” ucapnya.
KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan, dengan alasan biaya hidup di Jakarta, terutama biaya sewa rumah, jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya. Nilai UMP Jakarta juga dinilai masih di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan BPS, yang tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan untuk pekerja yang tinggal di Jakarta.






