Program Indonesia Pintar (PIP) yang digulirkan pemerintah terus menjadi harapan bagi jutaan siswa dari keluarga prasejahtera untuk melanjutkan pendidikan. Bantuan ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga perluasan akses dan kesempatan belajar yang lebih baik. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP, kini semakin mudah karena dapat dicek langsung melalui perangkat ponsel.
Cara Cek Penerima PIP Melalui Ponsel
Untuk memastikan status penerimaan PIP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen di alamat
pip.kemendikdasmen.go.id. - Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode captcha yang tertera.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah akurat dan benar.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, sistem akan menampilkan informasi mengenai:
- Status penerimaan Anda, apakah sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) penetapan atau belum.
- Alasan jika bantuan belum cair, seperti belum adanya SK, rekening yang belum aktif, atau data yang belum lengkap.
- Informasi mengenai periode pencairan dan besaran bantuan yang akan diterima.
Tujuan dan Manfaat Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang secara khusus untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dalam kondisi khusus agar tetap dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah. Program ini mencakup pendidikan formal mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A hingga Paket C, dan pendidikan khusus.
Melalui PIP, pemerintah berupaya keras untuk mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa yang sempat berhenti untuk kembali melanjutkan pendidikannya. Selain itu, PIP juga bertujuan untuk meringankan beban biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, bagi para peserta didik.
Kriteria Penerima PIP
Berdasarkan informasi dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima dana bantuan PIP:
- Peserta didik yang telah memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta keluarga yang memiliki pertimbangan khusus, meliputi:
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang mengalami putus sekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali bersekolah.
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, menghuni Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta yang terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.






