Berita

Cemburu Mantan Istri Menikah Lagi, Pria Bogor Bacok Pasutri Hingga Luka Parah

Advertisement

Seorang pria berinisial TH (38) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tega membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami barunya, HT (43). Aksi brutal ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku setelah mengetahui mantan istrinya menikah lagi.

Korban Luka di Kepala dan Tangan

Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman kedua korban di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku TH mendatangi rumah korban dan terlibat cekcok mulut yang berujung pada aksi pembacokan.

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius. NB menderita nyeri hebat di kepala sebelah kiri dan luka robek di telinga kiri, sementara suaminya, HT, mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan kondisinya disebut paling parah.

Humas RSUD Kota Bogor, Patrick, menjelaskan bahwa kedua korban segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bogor pada pukul 10.00 pagi. Pihak rumah sakit telah melakukan serangkaian tindakan medis, termasuk penghentian pendarahan, penjahitan luka, dan pemeriksaan CT Scan untuk mendeteksi cedera serius lainnya.

Motif Cemburu dan Emosi Memuncak

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Iwan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa korban NB adalah mantan istri pelaku TH. “Ini kan yang perempuan mantan istrinya yang bersangkutan, jadi pelaku ini mantan suaminya lah,” ujar Iwan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan motif di balik aksi sadis tersebut. “Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” kata Anggi.

Advertisement

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menambahkan bahwa emosi pelaku memuncak ketika mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati pria lain, yaitu suami baru NB. “Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” jelasnya.

Pelaku Ditangkap dan Dijerat KUHP Baru

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor, Polsek Cibungbulang, dan Polsek Kemang berhasil menangkap TH pada Sabtu (10/1). Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri.

TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya, merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru. Ancaman hukuman penjara yang signifikan menanti pelaku.

Pihak kepolisian masih terus berupaya mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, yang menurut pengakuannya telah dibuang di jalan saat melarikan diri.

Advertisement