Berita

Trio Maling Motor Bersenpi Ditembak di Kaki, Diringkus Usai Beraksi di Palmerah

Advertisement

Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berani menembak kaki warga di Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Ketiga tersangka kini harus menanggung perbuatan mereka dengan tertunduk lesu, kaki mereka yang ditembak kini terbalut perban.

Kronologi Perampokan Bersenpi

Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku beraksi membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang berusaha menggagalkan pencurian.

Situasi menjadi mencekam ketika salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba mendekat. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora, menjelaskan insiden tersebut.

Pengejaran dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan, tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek setempat segera melakukan pengejaran. Setelah upaya intensif, para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Pelaku bernama Vebran Vernando (VV) diringkus di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, pelaku lain, Robi Candra (RC), ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari. Satu tersangka lain berinisial AN atau AA juga turut diamankan, meskipun keterlibatannya dalam kasus pencurian ini masih didalami lebih lanjut oleh polisi.

Tampang Pelaku dan Motif Ekonomi

Pada Senin (12/1/2026), ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tampak dua tersangka berjalan pincang akibat luka tembak di kaki mereka. Ketiganya telah mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya dengan wajah lesu dan tangan terikat cable ties merah.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan motif di balik aksi nekat para pelaku. “Untuk motifnya sendiri, dari hasil pendalaman penyidik, ini motifnya motif ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk membayar utang,” kata Kombes Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Iman menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami jumlah utang yang dimiliki para pelaku, termasuk kemungkinan sumber utang dari pinjaman online. “Untuk utangnya masih kita dalamin ya, karena kita concern pada perbuatan pidana yang bersangkutan,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor dengan senjata api di Palmerah dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” ucap Kombes Iman.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Advertisement