Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026, Disdik DKI Jakarta mengizinkan seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para siswa.
Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga Akhir Januari
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta. “Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” ujar Nahdiana dilansir dari Antara, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, beberapa ketentuan penting telah diatur untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar meski dalam kondisi cuaca yang tidak menentu:
- Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
- Kepala satuan pendidikan diminta untuk secara aktif melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Mereka juga ditugaskan menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan terkait.
- Komunikasi yang intensif antara kepala satuan pendidikan dengan orang tua/wali murid serta seluruh warga satuan pendidikan menjadi kunci utama dalam pelaksanaan PJJ ini.
- Edaran ini akan berlaku efektif hingga tanggal 28 Januari 2026.
Langkah Disdik DKI Jakarta ini sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang telah disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. “Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Nahdiana.






