Bogor – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar demonstrasi di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (22/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berencana menghapus angkot tua. Demonstrasi tersebut sempat menutup akses jalan di sekitar kantor Wali Kota Bogor, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dan menimbulkan kemacetan.
Namun, lalu lintas di sekitar lokasi dilaporkan berjalan lancar karena para sopir angkot diarahkan masuk ke halaman Balai Kota. Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi agar aspirasi para sopir dapat tersampaikan tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas.
“Alhamdulillah tidak ada pengalihan lalin (lalu lintas). Kita lihat lancar semua tadi mereka juga sudah berjanji kepada saya, Pak Dandim, agar aspirasi tetap terlaksana, maka kami masukkan ke dalam semua supaya tidak mengganggu aktivitas lalin,” ujar Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kamis (22/1).
Aksi demo yang berlangsung kondusif ini melibatkan sekitar 780 personel pengamanan.
Tuntutan Sopir Angkot Terkait Penghapusan Kendaraan Tua
Para sopir angkot dari berbagai trayek berkumpul di Balai Kota Bogor dengan menggunakan mobil komando. Mereka menyuarakan keberatan atas kebijakan penghapusan angkot yang dianggap telah berusia tua.
“Kita minta kebijakan penghapusan angkot tua itu tidak usah. Kalau dihapus, anak istri kita mau makan apa? Kalau memang mau dihapus kasih kami pekerjaan yang layak,” kata Ganda, koordinator aksi massa, Kamis (22/1).
Ganda menambahkan, tidak semua sopir angkot dapat beralih menjadi sopir BisKita, layanan transportasi publik baru yang terbatas jumlahnya. “Tidak semua sopir angkot bisa jadi sopir BisKita. BisKita cuma itungan jari. Sedangkan kami sopir angkot semua ada ratusan orang sampai ribuan. Tidak mungkin BisKita hanya menampung sopir angkot semua sampai ribuan,” jelasnya.
Demo Sempat Sebabkan Kemacetan Lalu Lintas
Massa yang awalnya berkumpul di halaman Balai Kota Bogor kemudian meluber ke jalan raya di depan kantor, menyebabkan kemacetan di area lingkar Kebun Raya Bogor. Kendaraan hanya dapat melintas di sebagian jalur.
Warga dan petugas kepolisian berupaya menenangkan massa yang memblokade jalan. Massa juga meminta agar mediasi dilakukan di luar gedung, tidak hanya bersama perwakilan di dalam.
Pemkot Bogor Setop Sementara Razia Angkot Tua
Menanggapi tuntutan para sopir, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Pemkot telah menjalankan razia angkot tua sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini aksi unjuk rasa dari pengemudi angkutan se-Kota Bogor. Mereka melakukan penolakan atas upaya Pemkot dalam penegakkan Perda 2013, 2019, 2023. Mereka minta kelonggaran ada penambahan. Perda ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus kita patuhi,” kata Jenal Mutaqin, Kamis (22/1).
Ia menambahkan, Pemkot telah memberikan tenggat waktu selama dua tahun sejak 2023 hingga 2025. Namun, dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh para sopir, yang akhirnya mendorong mereka untuk menggelar demonstrasi.
“Dishub bersama Pemkot tentu memikirkan rencana koridor baru dengan syarat yang terdampak semua ikut dulu aturannya menyerahkan dokumen kelengkapan habis masanya 20 tahun. Setelah itu aturan kita tata ulang oleh Perwali (Peraturan Wali Kota),” ungkapnya.
Mengingat situasi lalu lintas yang tidak kondusif, Wakil Wali Kota Bogor meminta massa untuk membubarkan diri. Ia berjanji akan menghentikan sementara razia kendaraan tua hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) selesai disusun.
“Saya minta izin Pak Wali, karena SOP Kadishub sudah dijalankan sesuai dengan tupoksi. Kemungkinan razia dihentikan dulu sampai perwali selesai,” tambah dia.






