Berita

Cuti Bersama Natal 2025 Hanya Satu Hari, Ini Rincian Jadwal Libur Panjang Akhir Tahun

Advertisement

Pemerintah menetapkan cuti bersama Natal 2025 jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rincian Jadwal Libur Panjang Natal 2025

Libur Natal tahun ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang. Tanggal merah pertama adalah hari libur nasional Natal yang diperingati pada Kamis, 25 Desember 2025. Sehari setelahnya, yaitu Jumat, 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama.

Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat dapat menikmati libur selama empat hari berturut-turut, karena dilanjutkan dengan libur akhir pekan pada Sabtu, 27 Desember, dan Minggu, 28 Desember 2025.

Berikut adalah rincian jadwal libur panjang Natal 2025:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja

Mengenai pelaksanaan cuti bersama, terdapat perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Bagi pekerja swasta, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, jika seorang pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Namun, jika pekerja tersebut tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan terpotong dan ia akan menerima upah seperti hari kerja biasa.

Advertisement

Sementara itu, bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Poin kedua Keppres tersebut menyatakan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” Poin ketiga menambahkan, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Meskipun demikian, ASN/PNS tetap diwajibkan untuk mengikuti ketetapan pemerintah terkait libur cuti bersama.

Perpanjangan Libur Akhir Tahun Menuju 2026

Setelah libur Natal, masyarakat dapat kembali menikmati libur panjang menjelang Tahun Baru 2026. Hari libur nasional Tahun Baru Masehi jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.

Untuk memaksimalkan libur akhir tahun, pekerja dapat mempertimbangkan untuk mengambil cuti pada beberapa tanggal yang direkomendasikan:

  • Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Advertisement