Solo – Juru bicara Paku Buwono XIV, KGPA Singonagoro, angkat bicara mengenai transfer dana hibah pemerintah yang masuk ke rekening pribadi Paku Buwono XIII. Ia menegaskan bahwa rekening penerima dana hibah tersebut memiliki sejarah yang jelas dan merupakan rekening pribadi raja, bukan perorangan.
Rekening Pribadi Raja, Bukan Perorangan
“Jadi begini, kalau itu kan rentetan sejarahnya jelas ada, kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja,” ujar Singonagoro saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026), dilansir detikJateng.
Singonagoro menjelaskan bahwa pembuatan rekening kelembagaan terkendala sejumlah syarat. Hal ini yang akhirnya mendorong penggunaan rekening pribadi.
“Nah, karena waktu itu mungkin ya, membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu, kenapa kok rekening pribadi, namanya rekening pribadi,” ungkapnya.
Sesuai Arahan Pemerintah dan Pejabat
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rekening atas nama Paku Buwono XIII tersebut telah sesuai dengan arahan pemerintah yang disaksikan oleh sejumlah menteri dan pejabat daerah.
“Itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah. Waktu itu, kalau tidak salah, juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, gitu . Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya, kan gitu ,” jelasnya.
Tuduhan Tidak Ada LPJ Disebut Narasi Jahat
Menanggapi tuduhan mengenai tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ), Singonagoro memastikan bahwa LPJ selalu dibuat. Ia menyebut narasi tersebut sebagai ‘framing jahat’.
“Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ, ya kami sangat menyayangkan ya, Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat. Logikanya karena begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di LPJ-kan, kan begitu,” terangnya.






