Berita

Dede Yusuf: Wagub Otomatis Gantikan Gubernur Berhalangan Tetap Sesuai Konstitusi

Advertisement

Anggota DPRD Papua, Yeyen, menggugat aturan terkait pengisian jabatan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yeyen meminta agar wakil kepala daerah tidak otomatis naik jabatan ketika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Penjelasan Komisi II DPR

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa fungsi wakil kepala daerah memang untuk menggantikan tugas kepala daerah yang berhalangan tetap. Hal ini berlaku di banyak negara dengan sistem demokrasi serupa.

“Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap dan itu sama semua termasuk wakil presiden di negara mana pun. Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Dede Yusuf menambahkan bahwa kekosongan jabatan kepala daerah harus dihindari demi kelancaran jalannya pemerintahan.

“Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan,” ujarnya.

Pemilihan Paket Kepala Daerah dan Wakilnya

Menurut Dede Yusuf, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan kepala daerah merupakan konsekuensi dari pemilihan yang dilakukan secara berpasangan.

“Karena itu satu paket, kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih,” jelasnya.

Advertisement

Ia menekankan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana keduanya dipilih dalam satu paket. Oleh karena itu, wakil kepala daerah yang otomatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap dinilai sudah sesuai dengan konstitusi.

“Artinya dalam UUD sudah paket,” tuturnya.

Gugatan UU Pilkada ke MK

Sebelumnya, Yeyen mengajukan gugatan terhadap Pasal 173 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Yeyen menyatakan bahwa pasal tersebut merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak diberikan kewenangan untuk menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Yeyen berpendapat bahwa pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

Ia menganggap aturan tersebut mencederai asas demokrasi karena hanya memberikan kewenangan bagi DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah.

Advertisement