Jakarta – Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mengalami kemacetan parah pada Senin (29/12/2025) siang. Kemacetan ini disebabkan oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan pada pukul 14.04 WIB, kendaraan roda empat maupun roda dua tampak terhenti total. Akses jalan menuju Patung Kuda, salah satu titik utama aksi, sepenuhnya tertutup oleh massa demonstran. Kendaraan yang datang dari arah Gambir terpaksa dialihkan ke Jalan Agus Salim dan kemudian ke Jalan Kebon Sirih. Suara klakson bersahutan terdengar dari para pengendara yang terjebak kemacetan.
Kemacetan dilaporkan mengular hingga ke depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terlihat berupaya mengatur lalu lintas agar kendaraan tetap bisa bergerak meskipun sangat lambat.
Buruh Minta UMP Naik Menjadi Rp 5,8 Juta
Para buruh menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan untuk menyuarakan penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Mereka menuntut agar UMP seharusnya naik menjadi Rp 5,8 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan tersebut saat berorasi di lokasi aksi. “Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang.
“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said Iqbal.
Ia menambahkan, “Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya gubernur melihat itu.”






