Berita

Demo Buruh Tolak UMP Jakarta Bubar, Arus Lalu Lintas Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali

Advertisement

Jakarta – Aksi unjuk rasa yang menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 telah berakhir. Massa buruh membubarkan diri secara tertib pada Senin (29/12/2025) siang, memungkinkan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali normal.

Pantauan di lokasi menunjukkan, para buruh mulai meninggalkan area demonstrasi sekitar pukul 14.20 WIB. Mereka bergerak menuju Patung Kuda maupun arah Gambir dengan tertib. Setelah massa membubarkan diri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) segera membersihkan sisa sampah di lokasi. Petugas kepolisian pun langsung membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan yang sebelumnya ditutup menuju Patung Kuda.

Selama aksi berlangsung, kemacetan sempat terjadi dan mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terus berjaga untuk memastikan kendaraan tetap bisa berjalan meskipun dengan kecepatan lambat, sembari memberikan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tersebut.

Demonstrasi hari ini digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dengan tuntutan utama menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta. Para buruh menilai angka tersebut tidak sesuai dan meminta agar UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta.

Tuntutan Buruh Terkait KHL

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Advertisement

“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” kata Said Iqbal di lokasi aksi, Senin (29/12).

Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal. Ia menyoroti fakta bahwa UMP Jakarta masih berada di bawah upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.

Ia menambahkan, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”

Advertisement