Berita

Departemen Pertanian AS Komitmen Penuhi Sertifikasi Halal Produk Pertanian Indonesia

Advertisement

Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menyatakan komitmennya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi produk pertanian asal Negeri Paman Sam. USDA menegaskan kesiapannya untuk mematuhi segala regulasi yang berlaku.

Kerja Sama Erat dengan BPJPH

Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA, Lisa Ahramjian, dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin (28/1/2026), menyatakan, “Terkait halal, kantor kami bekerja sangat erat dengan BPJPH. Dan tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH.”

Ahramjian menjelaskan bahwa USDA akan menyelenggarakan festival ‘Rasa Amerika’ di Mal Sarinah pada 31 Januari dan 1 Februari 2026. Festival ini akan menampilkan 13 komoditas pertanian Amerika Serikat. Selanjutnya, pada tanggal 2 hingga 5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J Lindberg beserta delegasi USDA Agribusiness Trade Mission akan mengunjungi Indonesia. Delegasi ini terdiri dari sekitar 85 perusahaan dan perwakilan industri AS yang bertujuan menjajaki peluang perdagangan dan kemitraan.

Salah satu fokus utama dari misi dagang USDA adalah menghadirkan lebih banyak produk asal Amerika Serikat yang telah tersertifikasi halal ke pasar Indonesia. Ahramjian menambahkan bahwa Indonesia telah menerapkan sertifikasi halal untuk berbagai produk, baik yang berasal dari Amerika Serikat maupun negara lain.

Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Impor

Produk daging, produk susu, beserta olahannya yang diimpor ke Indonesia saat ini telah diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Lebih lanjut, mulai 17 Oktober 2026, kategori produk baru dari Amerika Serikat juga akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal. Salah satu contoh produk yang akan terdampak adalah saus keju.

Advertisement

“Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Jadi, baik itu granola maupun produk olahan lainnya, mereka perlu memahami bahwa produk tersebut harus disertifikasi halal, serta memahami proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” ujar Ahramjian.

Ahramjian menuturkan bahwa pebisnis Amerika Serikat menyadari adanya aturan tersebut dan berupaya keras untuk memenuhi persyaratan halal. Saat ini, terdapat lima lembaga sertifikasi halal yang beroperasi di Amerika Serikat.

“Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia sendiri akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Advertisement