Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku bagi seluruh siswa jenjang SMA, SMK, dan SKh, serta para guru dan tenaga kependidikan.
Larangan Penggunaan HP untuk Siswa
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026, siswa dilarang keras membawa dan menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis (29/1/2026).
“Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Jamaluddin dalam surat edaran tersebut, seperti dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Pembatasan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dikenakan pembatasan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung demi menjaga fokus dan efektivitas pembelajaran.
“Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” lanjutnya.
Fasilitas Pendukung dan Sosialisasi
Disdikbud Banten juga menginstruksikan satuan pendidikan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan handphone bagi siswa. Selain itu, sekolah diminta menyiapkan narahubung yang dapat diakses orang tua untuk keperluan komunikasi mendesak.
Lebih lanjut, Disdikbud menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid. Imbauan juga diberikan agar orang tua mengawasi penggunaan gawai di rumah dan memastikan akses internet yang sehat.
“Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) kepada orang tua/wali murid serta mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan telepon selular (gandphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah,” ucapnya.
Aturan ini akan diintegrasikan ke dalam tata tertib sekolah. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas.






