Berita

Dishub Bogor Tegas: Angkot Penerima Kompensasi Dilarang Beroperasi Saat Nataru

Advertisement

Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan akan menindak tegas angkutan kota (angkot) yang menerima kompensasi namun tetap nekat beroperasi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Angkot yang kedapatan melanggar aturan ini akan langsung dihentikan.

Sanksi Tegas bagi Angkot Nakal

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan imbauan terlebih dahulu. Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, angkot yang beroperasi akan diberhentikan untuk dikosongkan penumpangnya.

“Kita akan melakukan imbauan, pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang, diberhentikan untuk dikosongkan,” ujar Bayu kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Bayu menegaskan bahwa angkot dilarang beroperasi dalam bentuk apa pun selama periode tersebut, termasuk jika disewakan untuk wisatawan atau keperluan lainnya. “Nggak (boleh), yang namanya angkot, manakala sudah mendapatkan kompensasi, tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Advertisement

Kompensasi Sopir Angkot

Larangan beroperasi bagi angkot berlaku selama empat hari, yaitu pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025. Sebagai gantinya, para sopir dan pemilik angkot mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari, sehingga total mereka menerima Rp 800 ribu selama periode larangan.

Pelanggaran Terjadi di Lapangan

Meskipun telah ada larangan dan kompensasi yang diberikan, pada hari Natal, 25 Desember 2025, masih terpantau ada angkot yang beroperasi. Angkot tersebut terlihat masih membawa penumpang di sejumlah titik di Jalan Raya Puncak.

Simak juga video terkait: 29 Ribu Kendaraan Masuki Puncak Bogor Libur Nataru Hari Ini.

Advertisement