Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo menumpahkan rasa syukur dan haru usai majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit muda tersebut. Sebanyak 21 terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Vonis Berbeda untuk Tiga Berkas Perkara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), vonis dijatuhkan untuk tiga berkas perkara terpisah. Pada berkas perkara nomor 41, sebanyak 17 terdakwa divonis hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai dengan pemecatan dari institusi TNI. Sementara itu, berkas perkara nomor 42 menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada empat terdakwa, yang juga disertai pemecatan.
Namun, sidang untuk berkas perkara nomor 40 yang melibatkan satu terdakwa, Lettu Inf Ahmad Faisal, belum mencapai putusan akhir.
Tangis Haru Keluarga
Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tidak dapat menahan air mata kebahagiaan saat vonis dibacakan. Bersama sejumlah perempuan yang merupakan keluarga Lucky, ia berpelukan dan histeris. Tangisan haru tersebut pecah karena majelis hakim memutuskan untuk memecat 21 terdakwa, sebuah keputusan yang sesuai dengan harapan keluarga besar Prada Lucky.
Sepriana mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan hakim yang dinilainya melebihi ekspektasi keluarga. “Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujarnya, dilansir detikBali, Rabu (31/12/2025).
Ia juga berharap agar masyarakat Indonesia dan media terus memberikan dukungan dan mengawal kasus ini hingga para terdakwa benar-benar diberhentikan dari dinas militer.






