Berita

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terlibat Suap, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.

Rosmauli menegaskan bahwa DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi maksimal bagi pegawai yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan berkomitmen untuk terus berbenah demi memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tambahnya.

Advertisement

Kasus ini bermula dari penelusuran tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak tersebut, dengan potensi kurang bayar mencapai Rp 75 miliar.

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penerima suap/gratifikasi dan dua pemberi suap.

Tersangka dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara:

  • Penerima Suap/Gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Pemberi Suap:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Advertisement