Jakarta – Doktif bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (29/1/2026). Langkah ini diambil menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Proses Hukum Richard Lee dan Permohonan Pengawasan
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee terkait dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif. Dalam permohonannya ke KY, Doktif menyatakan tujuannya adalah untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas proses praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas praperadilan yang diajukan saudara DRL ke PN Jakarta Selatan,” kata Doktif di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2025).
Harapan Transparansi dan Pencegahan Praktik Menyimpang
Doktif berharap pengawalan dari Komisi Yudisial dapat memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan bersih dari dugaan praktik menyimpang. “Doktif yakin hakim akan tegak lurus. Tapi dengan adanya pengawalan dari Komisi Yudisial, prosesnya akan lebih transparan. Jangan sampai nanti muncul dugaan-dugaan penyuapan,” ujarnya.
Langkah ini juga dimaksudkan sebagai edukasi bagi masyarakat mengenai fungsi pengawasan KY terhadap hakim. “Kalau masyarakat melihat ada ketidakadilan atau dugaan penyuapan terhadap hakim, itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Doktif menekankan bahwa permohonan tersebut hanya meminta pemantauan, bukan menuduh adanya suap dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan. Ia memastikan akan terus mengawal setiap proses hukum yang berjalan, termasuk sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 2 Februari 2026 mendatang.
“Doktif akan selalu hadir. Tanggal 2 di persidangan dan tanggal 4 saat saudara DRL dipanggil di PMJ, Doktif juga akan datang untuk mengawal,” tegasnya.
Konteks Tambahan
Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menentang penetapan tersangka tersebut.
Video terkait: Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030






