Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Dosen dan Guru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) di lokasi masing-masing kampus.
Gugatan Terhadap Pasal UU Dosen dan Guru
Gugatan dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Gugatan tersebut ditujukan kepada Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal-pasal yang digugat berbunyi:
- Pasal 52 (1): Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
- Pasal 52 (2): Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 52 (3): Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Kondisi Gaji Dosen di Bawah UMR
Para pemohon menyatakan bahwa masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah UMR di wilayah tempat kampus mereka beroperasi. Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen di sebuah kampus di Bandung hanya Rp 2.567.252 per bulan. Angka ini dinilai tidak jauh berbeda dengan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238, dan bahkan jauh di bawah upah minimum kota (UMK) Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 4.209.309.
Hingga Oktober 2025, total penghasilan bersih Isman hanya Rp 2.805.269, yang mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan. Kondisi serupa juga dialami oleh pemohon ketiga, Riski Alika Istiqomah, yang mengaku menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran, dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah total penghasilannya pun masih berada di bawah UMP Jabar dan UMK Kota Bandung.
Para pemohon juga menyajikan data dari berbagai kampus swasta yang diketahui memberikan gaji dosen di bawah standar upah minimum regional.
Petitum Gugatan ke MK
Dalam petitumnya kepada MK, para pemohon meminta agar:
- Mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah kampus, didukung kompensasi lain untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah kampus, didukung kompensasi lain.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah kampus, didukung kompensasi lain.
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Apabila Majelis Hakim MK memiliki pandangan lain, para pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).






