Seorang dosen berinisial AS (40-an) di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya meludahi seorang kasir berinisial N (21) di sebuah swalayan. Peristiwa yang terekam kamera CCTV ini memicu kemarahan publik dan berujung pada proses hukum.
Penetapan Tersangka dan Jerat Pasal
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kompol Yusuf kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
AS dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Ringan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu. Kompol Yusuf menjelaskan bahwa KUHP lama masih diberlakukan dalam kasus ini karena kejadiannya terjadi sebelum 1 Januari 2026.
Bukti yang Cukup
Penetapan tersangka ini didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup oleh penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan jelas aksi AS, keterangan dari para saksi, serta pengakuan dari tersangka sendiri. “Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” papar Kompol Yusuf.
Peristiwa ini bermula ketika AS diduga melakukan penghinaan dengan cara meludahi kasir swalayan tersebut. Aksi ini terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial, menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak.






