Berita

Dosen Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Minta Gaji Setara Upah Minimum Regional

Advertisement

Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut agar gaji pokok dosen disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di lokasi masing-masing perguruan tinggi.

Gugatan Terhadap Pasal 52 UU Guru dan Dosen

Gugatan dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka secara spesifik menggugat Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU 14 Tahun 2005. Pasal tersebut mengatur mengenai penghasilan dosen yang di atas kebutuhan hidup minimum.

Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.

Ayat (2) menyebutkan bahwa dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, ayat (3) menyatakan dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi swasta diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Banyak Dosen Bergaji di Bawah UMR

Para pemohon gugatan menyatakan bahwa masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah UMR di daerah mereka. Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen di Bandung hanya Rp 2.567.252 per bulan. Angka ini dinilai tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238, dan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2025 yang mencapai Rp 4.209.309.

Total penghasilan bersih Isman per Oktober 2025 adalah Rp 2.805.269, yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Advertisement

Hal serupa diungkapkan oleh pemohon III, Riski Alika Istiqomah. Ia mengaku menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah total penghasilannya masih berada di bawah UMP Jabar 2005 dan UMK Kota Bandung 2025.

Para pemohon juga menyertakan data dari sejumlah kampus swasta yang dilaporkan memberikan gaji dosen di bawah UMR.

Petitum Gugatan ke MK

Melalui gugatan ini, para pemohon mengajukan beberapa petitum kepada Mahkamah Konstitusi:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan UMR, didukung kompensasi lain untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen.
  3. Menyatakan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai gaji pokok sekurang-kurangnya setara UMR dengan kompensasi tambahan.
  4. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai gaji pokok sekurang-kurangnya setara UMR dengan kompensasi tambahan.
  5. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, jika Majelis Hakim memiliki pendapat lain, dimohon untuk memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Advertisement