Berita

Dosen UIM Ludahi Kasir Swalayan di Makassar, Terancam 4 Bulan Penjara

Advertisement

Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan usai meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Perbuatan ini membuat AS terancam hukuman penjara selama 4 bulan 2 minggu.

Ancaman Hukuman Pidana

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa AS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ujar Kompol Yusuf kepada wartawan, Senin (29/12/2025), seperti dikutip dari detikSulsel.

Kronologi Kejadian

Kompol Yusuf memaparkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari NI selaku korban. Berdasarkan kesaksian korban, insiden bermula ketika AS ditegur karena menyerobot antrean di kasir. “Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” tutur Kompol Yusuf menirukan keterangan korban.

Advertisement

Proses Hukum dan Sidang Internal

AS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea pada hari Selasa (30/12). Namun, sebelum menjalani pemeriksaan polisi, AS terlebih dahulu menjalani sidang internal di kampusnya pada hari yang sama dengan pelaporan, Senin (29/12).

Advertisement