Seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. K diketahui menghilang setelah penahanannya ditangguhkan karena sakit.
DPO Diterbitkan Setelah Mangkir
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar menjelaskan bahwa penahanan K sempat ditangguhkan karena alasan sakit. “Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,” ujar Kompol Zaki, dilansir detikSulsel, Minggu (21/12/2025). Namun, ia tidak merinci sejak kapan penangguhan tersebut diberikan hingga tersangka K kabur.
Penyidik baru menyadari K telah melarikan diri ketika yang bersangkutan mangkir dari panggilan untuk tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan. “Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ungkap Zaki Sungkar.
Polda Sulsel Buru Tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto memastikan bahwa pihaknya terus berupaya menyelidiki keberadaan tersangka K. Untuk itu, Polda Sulsel telah menerbitkan surat DPO dengan nomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO.
“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kombes Didik kepada detikSulsel, Senin (22/12).






