Berita

DPR Minta MK Tolak Gugatan UU APBN untuk Program Makan Bergizi Gratis

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Yahya berpendapat bahwa program MBG justru perlu dilindungi oleh undang-undang tersendiri.

Kewenangan DPR dan Presiden dalam APBN

Yahya Zaini menjelaskan bahwa penyusunan APBN merupakan kewenangan konstitusional antara DPR dan Presiden yang kemudian dituangkan dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, keputusan untuk menambah atau mengurangi anggaran kementerian/lembaga berada di tangan kedua institusi tersebut.

“Demikian hal pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang disetujui oleh DPR,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Pentingnya Program MBG dan Usulan UU Khusus

Meskipun demikian, Yahya berharap MK dapat menolak gugatan yang diajukan. Ia menekankan pentingnya program MBG dalam menciptakan generasi muda yang sehat dan cerdas.

“Saya berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Generasi yang berkualitas dan cemerlang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yahya mengusulkan agar program MBG diatur melalui undang-undang tersendiri. Menurutnya, MBG bukan sekadar program jangka pendek.

“Bahkan untuk keberlanjutan program MBG saya mengusulkan supaya program MBG diatur dengan UU. Sehingga tidak tergantung kepada siapa Presidennya,” tuturnya.

Advertisement

Ia menambahkan, program MBG merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan dukungan anggaran besar dan berkelanjutan.

“Program MBG merupakan program jangka panjang. Bukan program 5-10 tahun. Tapi program satu atau dua generasi. Jadi perlu dilindungi dengan UU, program MBG juga perlu didukung oleh anggaran yang besar dan berkelanjutan,” imbuh dia.

Latar Belakang Gugatan di MK

Gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh sejumlah warga. Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis.

Berdasarkan situs MK, Jumat (30/1), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Mereka berargumen bahwa alokasi dana besar ini mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan, seperti pengembangan guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan yang setara.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon.

Advertisement