Berita

DPRD Banten Terima Aduan Nakes RSUD Soal Jasa Pelayanan COVID-19 yang Belum Dibagikan

Advertisement

Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, menyatakan pihaknya telah menerima aduan terkait belum dibagikannya jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Banten. Rifky menegaskan bahwa jika jaspel tersebut merupakan hak nakes, maka wajib untuk dibagikan.

Aduan tersebut disampaikan oleh asosiasi nakes yang mengeluhkan belum diterimanya jaspel, padahal diduga dana dari Kementerian Kesehatan telah cair. “Kami menerima keluhan yang disampaikan oleh asosiasi nakes. Disampaikan bahwa uang jaspel belum dibagikan kepada mereka,” ujar Rifky, Selasa (27/1/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, besaran jaspel COVID-19 yang seharusnya diterima bervariasi. Tenaga kesehatan medis diprediksi akan menerima sekitar Rp 15 juta, sementara tenaga nonmedis antara Rp 5-7 juta.

“Kalau memang itu adalah hak mereka, maka harus dibagikan. Jangan sampai hak tersebut tidak diberikan, apalagi pada masa pandemi COVID-19 mereka berada di garda terdepan,” tegas Rifky.

Advertisement

Menindaklanjuti aduan ini, Komisi V DPRD Banten berencana memanggil Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Banten. “Kami dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Direktur RSUD Banten untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” jelas Rifky.

Rifky berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan untuk mencegah timbulnya kecurigaan antara nakes dan manajemen RSUD Banten. “Jangan sampai menjadi polemik dan akhirnya menghambat pelayanan,” tutupnya.

Advertisement